- Pelaksana Asuhan Dietetik
Ahli Madya Gizi yang memiliki kemampuan dalam melakukan pelayanan gizi klinik dan dietetik pada klien dengan kondisi tanpa komplikasi secara individu dan kelompok dengan menggunakan prosedur pelayanan asuhan gizi terstandar PAGT.
2. Pelaksana kegiatan program gizi masyarakat
Ahli madya gizi yang memiliki
kemampuan dalam melakukan pelayanan program gizi masyarakat secara promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatis sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang
telah ditetapkan individu maupun kelompok.
3. Pelaksana pelayanan gizi institusi
Ahli madya gizi yang memiliki
kemampuan dalam melakukan pelayanan penyelenggaraan makanan institusi terkait
dengan pemenuhan kebutuhan gizi dan dietetik baik dalam kondisi normal maupun
darurat yang meliputi matra darat, laut, dan udara pada klien di institusi.
4. Asisten peneliti
Ahli Madya Gizi yang memiliki kemampuan dalam membantu proses penelitian dasar dan terapan di bidang gizi dan kesehatan.