- LAYANAN ADMINISTRASI AKADEMIK
Dalam penyelenggaraan layanan peserta didik (administrasi akademik) dimulai dengan Daftar Ulang atau Registrasi yaitu melaksanakan pembayaran administrasi dan segala kewajiban sebagai mahasiswa selanjutnya mahasiswa dapat mencetak Kartu Rencana Studi (KRS) di laman http://siakad.poltekkesternate.ac.id:1234
Daftar Ulang/Registrasi.
- Mengambil slip setoran dan mengembalikannya sesuai warna di bagian Administrasi Akademik (ADAK).
- Membayar SPP dan biaya pendidikan pada Bank dan menyerahkan kembali bukti pembayaran.
- Melakukan registrasi KRS pada laman siakad http://siakad.poltekkesternate atau secara localhost http://192.169.17.3:1234, untuk akses akun login mahasiswa username = nim mahasiswa, dan password = 12345. Setelah masuk di SIAM dianjurkan kepada mahasiswa langsung mengganti passwordnya.
- Mengisi quisioner layanan proses belajar mengajar dan dilanjutkan dengan mengisi/daftar mata kuliah sesuai semester dan dilanjutkan dengan mencetak KRS serta menandatangani atau meminta persetujuan dari pembimbing akademik (PA).
- Bagi mahasiswa yang menghentikan studi untuk sementara dengan izin non aktif dan cuti harus menunjukan surat keterangan aktif kembali sebagai mahasiswa dari Direktur.
- Bagi mahasiswa pindahan dari Poltekkes lain, harus menunjukan surat persetujuan dari Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Ternate.
- Mahasiswa yang tidak melakukan Registrasi sampai batas waktu yang ditentukan, tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik pada semester berjalan.
Pendaftaran SIAM (Pengisian Kartu Rencana Studi) Online
- Pendaftaraan akademik dilakukan untuk memperoleh izin kegiatan akademik, yang dilakukan dibagian akademik.
- Mahasiswa diwajibkan mengambil KRS melalui SIAM (http://siakad.poltekkesternate.ac.id:1234), mengisinya dan berkonsultasi dengan Pembimbing Akademik.
- Setelah mengambil KRS pada SIAM maka mahasiswa diwajibkan untuk mencetak KRS sebanyak 4 Rangkap, guna arsip kepada Prodi, Pembimbing Akademik, Adak dan di arsip untuk mahasiswa yang bersangkutan, KRS Online tidak bisa di cetak apabila KHS semester tersebut telah diterbitkan.
- Bagi mahasiswa pindahan diharuskan menandatangani surat perjanjian “percobaan studi” yang berlaku selama 2 (dua) semester. Semua mahasiswa yang terdaftar pada setiap tahun ajaran dibuat Surat Keputusan sebagai peserta didik oleh Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Ternate atas usul Ketua Jurusan /Ketua Program Studi.
Kartu Hasil Studi (KHS)
- Kartu Hasil Studi (KHS) dapat dicetak langsung oleh mahasiswa sebagai pegangan setelah masa yudisium selesai.
- Pencetakan KHS tiap semester dilakukan oleh Sub-Bagian Akademik berdasarkan hasil yudisium dan telah diinput oleh prodi/dosen masing-masing mata kuliah.
- Kartu Hasil Studi tiap semester dibuat rangkap 3 (empat) masing-masing untuk Prodi, mahasiswa dan pembimbing akademik.
LAMAN TUTORIAL CARA MENGAKSES SIAM (KRS, KHS DAN TRANSKRIP)
Perpindahan Mahasiswa.
Perpindahan mahasiswa diperkenankan karena mengikuti kepindahan orang tua/wali atau kepindahan keluarga bagi mahasiswa tugas belajar, dengan ketentuan :
- Telah mengikuti minimal 2 (dua) semester dan maksimal 4 (empat) semester, dan bukan mengundurkan diri atau diberhentikan dari pendidikan (DO).
- Perpindahan pendidikan tidak diperkenakan bagi mahasiswa yang sedang menjalani cuti.
- Kaitan dengan butir 4. b mahasiwa yang bersangkutan diwajibkan membuat permohonan kuliah kembali dan harus mengikuti kuliah selama semester berlangsung, kemudian dapat mengajukan permohonan pindah.
- Mendapatkan izin dari institusi asal dan memenuhi ketentuan yang berlaku pada institusi penerima. Proses perpindahan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Perpindahan tidak berlaku antar Jurusan dalam satu Politeknik Kesehatan Kemenkes Ternate.
- Perpindahan tidak berlangsung antar institusi Diknakes dalam satu kota.
- Surat keputusan mahasiswa baru asal mahasiswa pindahan ditetapkan oleh Direktur Institusi Penerima yang tembusannya disampaikan kepada Poltekkes pengirim.
- Mahasiswa yang pindah ke Poltekkes Ternate wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Poltekkes Ternate dengan memenuhi Kriteria sebagai berikut :
a. IPK minimal 2.00
b. Memiliki Kartu Hasil Studi (KHS)
c. Memiliki surat pendukung alasan pindah studi
d. Tidak melampui batas studi
e. Tidak terkena sanksi/hukuman dari institusi asal atau lembaga pemerintah dengan menunjukan Surat Bebas dari sanksi/hukuman.
- Mahasiswa yang pindah ke Poltekkes lain wajib mengajukan permohonan pindah kepada Direktur Poltekkes Ternate, dengan melampirkan kriteria sebagai berikut:
a. Alasan pengunduran diri dari poltekkes Ternate
b. Surat Pernyataan Persetujuan dari orang tua / wali
c. Surat bebas Pustaka
d. Surat bebas Keuangan
Izin dan Cuti Akademik
- Cuti akademik adalah masa istirahat dari kegiatan akademik pada waktu tertentu selama mahasiswa mengikuti pendidikan.
- Cuti Akademik diberikan selama 2 (dua) semester berturut-turut.
- Cuti Akademik diberikan apabila mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti 1(satu) semester masa studinya.
- Cuti Akademik juga dapat diberikan dengan alasan kesehatan (sakit) lebih dari satu bulan dengan rekomendasi dari dokter pemerintah, hamil dan melahirkan (bagi yang sudah menikah).
- Cuti Akademik dengan alasan Tugas Negara harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Ternate.
- Cuti Akademik juga dapat diberikan kepada mahasiswa yang menunaikan Ibadah Haji.
- Mahasiswa yang izin non aktif dan cuti harus mengajukan permohonan aktif kembali kepada Direktur selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pengisian KRS.
- Mahasiswa diwajibkan membayar SPP selama waktu cuti akademik.
- Cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi kecuali bagi mahasiswa yang tidak daftar ulang tanpa seijin Direktur tetap diperhitungkan.
- Izin diberikan kepada mahasiswa dengan alasan :
a. Orang tua, suami, istri, anak sakit/meninggal dengan batas waktu 3 hari sampai 1 minggu.
b.Yang akan menikah bagi yang belum menikah dengan batas waktu 1 minggu.
c. Bagi mahasiswa tugas belajar (PNS) surat izin menikah dikeluarkan oleh atasan yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Politeknik Kesehatan Kemenkes Ternate.