Persyaratan Melakukan Perubahan Data Mahasiswa (PDM)
Syarat yang harus dipenuhi pengaju saat melakukan perubahan atau penggantian data mahasiswa (PDM) di laman forlap Ristekdikti. Dan tentunya ini diajukan ke operator atau bagian PDPT kampus agar segera diproses ke kopertis setempat hingga ke Dikti. Berikut syarat-syaratnya:
Mahasiswa Masih Aktif
Scan Kutipan Akta Lahir ASLI/Berwarna atau KartuKeluargaASLI/Berwarna
Mahasiwa Yang Telah Lulus (akan ditiadakan Bagi lulusan 2019)
Scan Kutipan Akta Lahir ASLI/Berwarna atau Kartu KeluargaASLI/Berwarna
Scan KTPASLI/berwarna
ScanTranskrip NilaiASLI/berwarna
Scan IjazahASLI/berwarna
jika berupa fotocopy mohon dilegalisir/cap basah dari pejabat berwenang
Dan untuk calon lulusan Tahun 2019 nanti akan menjadi salah satu persyaratan untuk yudisium. oleh karna itu segera cek data anda di laman forlap Ristekdikti. Apabila data anda tidak sesuai segera melapor ke admin prodi untuk mengajukan Perubahan Data Mahasiswa (PDM) dengan persyaratan yang telah ditentukan. Untuk Informasi Lebih Jelas Silahkan Ke Bagian Unit – TI Poltekkes Kemenkes Ternate. Berikut Dokumen pernyataan apabila data anda telah sesuai / Valid. link Download – Surat Pernyataan